Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi telah menerbitkan aturan perpanjangan insentif beli rumah bebas pajak dari semula berakhir pada Agustus menjadi hingga Desember 2021.
Dengan begitu, masyarakat kini bisa membeli rumah tapak dan unit hunian rumah susun bebas pajak pertambahan nilai (PPN) sampai akhir tahun ini.
Aturan perpanjangan beli rumah bebas PPN ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021. Beleid mulai berlaku sejak 30 Juli 2021.
“Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi yang disiarkan CNNIndonesia.com, Minggu (8/8/2021).
Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Bebas Pajak
Neil menyebut pemberian insentif ini harus sesuai dengan syarat berlaku, yaitu harga jual rumah maksimal Rp 2 miliar.
Baca Juga: Lahan Pemakaman Pasien Covid-19 Pekanbaru Sisa Setengah Hektar
Lalu, berupa rumah tapak atau rusun yang siap huni, sudah memiliki kode identitas rumah, pertama kali diserahkan pengembang ke pembeli, dan bukan unit hasil pemindahtanganan.
Syarat lain, diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam kurun satu tahun ke depan.
Selain itu, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi Sikumbang yang dimiliki Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selanjutnya, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN ditanggung pemerintah (DTP) ke DJP.
Bila telah memenuhi semua syarat, maka penyerahan rumah tapak atau rusun itu bisa mendapat bebas pajak 100 persen untuk pembelian unit dengan harga paling tinggi Rp2 miliar dan diskon tarif pajak 50 persen untuk unit yang bernilai di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Pemerintah memberikan insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebab, sektor ini dianggap strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) pada perekonomian, sehingga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar.
Kesimpulan
Untuk bisa mendapatkan pajak nol persen atas pembelian rumah, maka rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Harga jual maksimal Rp 2 miliar
- Merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan
- Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun
Adapun besaran insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar
- Sebesar 50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas dua miliar rupiah sampai dengan lima miliar rupiah