Artikula.id, Jakarta – Dalam artikel ini redaksi merangkum alasan kenaikan dan daftar lengkap harga rokok tahun 2022 yang resmi naik per 1 Januari pekan lalu.
Kenaikan harga rokok di awal tahun ini merupakan buntut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Di dalamnya termasuk tembakau yang berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Namun sebelum mengetahui daftar lengkap harga rokok tahun 2022 ini, setidaknya kita juga harus mengetahui juga alasan kenaikan tersebut, sebagai berikut:
Alasan Kenaikan Harga Rokok Tahun 2022
Dalam konferensi pers pada 13 Desember 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok mempertimbangkan empat aspek, antara lain:
Pertama: Pengendalian Konsumsi Rokok
Pemerintah berharap dengan kenaikan cukai yang berpengaruh pada harga rokok bisa berdampak pada pengurangan konsumsi rokok.
Upaya pengendalian konsumsi tersebut sendiri merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Cukai.
Kedua: Peningkatan Kualitas SDM
berdasarkan paparan Menkeu, kenaikan tarif CHT bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM di Indonesia. Upaya pengendalian konsumsi rokok pada poin pertama pada dasarnya juga menyasar perokok di kalangan anak-anak dan remaja.
Dalam dokumen RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun bisa turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
“Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018,” ujar Menkeu.
Ketiga: Perlindungan Buruh, Petani, dan Industri Rokok
Sri Mulyani menyebutkan bahwa kenaikan harga ini merupakan bentuk perhatian kepada petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” ujarnya.
Keempat: Harga Rokok dan Pengeluaran Masyarakat Miskin di Indonesia
Menkeu menyebut rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras. Dari segi total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.
Angka tersebut lebih rendah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi daripada pengeluaran untuk protein, seperti daging, telur, tempe, serta ikan.
“Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” tegasnya.
Kelima: Rokok dan Pengaruhnya pada Kesehatan
Dari segi kesehatan, seperti rilis di website resmi Kemenkeu, rokok memicu risiko stunting pada anak. Rokok juga bisa memperparah dampak kesehatan akibat Covid-19 atau 14 kali berisiko terkena Covid-19 dibandingkan dengan bukan perokok.
Keenam: Rokok dan Biaya Kesehatan
Di samping menimbulkan kerugian jangka panjang bagi perekonomian, rokok juga berdampak langsung pada kenaikan biaya kesehatan.
“Ini membebani karena sebagian pasien Covid-19 ditanggung negara,” Ujar Sri Mulyani.
Ketujuh: Mendukung Program Pembangunan Nasional
Sebagaimana keterangan dari laman resmi Kemenkeu, kenaikan tarif CHT turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Hal ini tertuang dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 193 triliun.
Terakhir: Kebijakan CHT dan Rokok Ilegal
Di laman tersebut juga dijelaskan bahwa kebijakan CHT juga penting sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.
“Semakin tinggi harga, semakin besar potensi terjadinya produksi rokok ilegal,” ujar Menkeu.
Daftar Lengkap Harga Rokok Tahun 2022
Menkeu Sri Mulyani menyatakan sebenarnya aturan kenaikan cukai rokok sudah berlaku efektif sejak 20 Desember 2021 lalu.
Ia juga menjabarkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok tahun ini lebih rendah, yakni sebesar 12 persen, dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen. Bahkan, kenaikan cukai Sigaret Kretek Tangan ditetapkan maksimal 4,5 persen.
Kenaikan tarif cukai rokok ini yang akhirnya mengerek harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus.
Sesuai dengan merek rokok yang beredar, harga rokok per bungkusnya beragam dengan yang tertinggi Rp 40.100 per bungkus (isi 20 batang). Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100 per bungkus.
Berikut adalah besaran kenaikan tarif cukai dan daftar lengkap harga rokok tahun 2022 sebagaimana postingan Instagram @kemenkeuri, pada Senin, 13 Desember 2021.
1. Harga Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Sigaret Kretek Mesin golongan I
- Dengan tarif cukai 985 serta kenaikan 13,9 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
- Tarif cukai 600 dan Kenaikan 12 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
- Tarif cukai naik hingga 600 dan Kenaikan 14,3 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
2. Tarif Sigaret Putih Mesin (SPM)
Sigaret Putih Mesin golongan I
- Tarif cukai sebesar 1.065 dan Kenaikan 13,9 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100
- Sigaret Putih Mesin golongan IIA
- Kenaikan 13,9 persen dengan Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100
Sigaret Putih Mesin golongan IIA
- Tarif cukai 635 dan Kenaikan 12,4 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
Sigaret Putih Mesin golongan IIB
- Tarif cukai 635 dan Kenaikan 14,4 persen
- dengan Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp 1.135
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
3. Harga Sigaret Kretek Tangan (SKT)
Sigaret Kretek Tangan golongan IA
- Tarif cukai 440 dan Kenaikan 3,5 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp 1.635
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700.
Sigaret Kretek Tangan golongan IB
- Tarif cukai 345 dan Kenaikan 4,5 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan golongan II
- Tarif cukai 205 dan Kenaikan 2,5 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000
Tarif Sigaret Kretek Tangan golongan III
- Tarif cukai 115 dan Kenaikan 4,5 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100
Demikianlah rangkuman alasan kenaikan dan daftar lengkap harga rokok tahun 2022 ini. Pertanyaanya, apakah dengan terus naiknya harga rokok bisa benar-benar berdampak pada pengurangan konsumen rokok? (DK)