Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19, Ini Konsekuensinya!

  • Bagikan
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 202
Presiden Jokowi perpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia secara resmi lewat Keppres Nomor 24 Tahun 2021. (Foto: Detik)

Artikula.id, JakartaPresiden Jokowi perpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia secara resmi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021. 

“Menetapkan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi poin satu Keppres tersebut. 

Tentu saja poin penting dari Keppres 24/2021 adalah bahwa status pandemi dan penyebaran Covid-19 belum berakhir; Bahwa pandemi berdampak terhadap berbagai aspek, termasuk kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.

Namun dalam Keppres tersebut, setidaknya ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan mengapa Presiden Jokowi memperpanjang status pandemi nasional tersebut.

Pertama, sebagaimana maklum, sejak 11 Maret 2020 silam WHO telah menyatakan bahwa pandemi dan penyebaran Covid-19 merupakan pandemi global.

Selain hal itu, pemerintah sebelumnya juga telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres Nomor 11/2020 serta bencana non alam berdasarkan Keppres Nomor 12/2020. Dengan kata lain, ketetapan tentang perpanjangan status pandemi ini juga merupakan kelanjutan dari dua Keppres tersebut. 

Kedua, penetapan perpanjangan status pandemi Covid-19  juga menimbang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut menegaskan pentingnya pernyataan presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia. 

Ketiga, dalam rangka menghadapi tahun 2022 sehubungan dengan kondisi pada pertimbangan poin pertama, pemerintah merasa memerlukan langkah-langkah kebijakan. 

Kebijakan tersebut khususnya di sektor perekonomian, keuangan negara, dan bidang keuangan dalam menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya.

Dari ketiga pertimbangan tersebut kemudian Presiden Jokowi merasa perlu untuk menetapkan Keppres tentang penetapan status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal ini sebagaimana juga tertuang dalam pertimbangan keempat dalam Keppres yang tertanggal pada 31 Desember 2021 tersebut.

Konsekuensi Perpanjangan Status Pandemi Covid-19

Keppres 24/2021 tentang Konsekuensi Perpanjangan Status Pandemi Covid-19 tersebut setidaknya memiliki tiga konsekuensi, sebagaimana berikut: 

1. Pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan Berdasarkan:

(a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
(b) UU yang mengatur mengenai APBN, termasuk yang terkait Pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya;
(c) Peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

2. Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Hal tersebut oleh Jokowi, sebagaimana tertuang dalam Keppres, merupakan upaya dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial. (DK)

  • Bagikan