Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 3 Bulan

  • Bagikan
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Riau
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

PEKANBARU – Sempena Hari Ulang Tahun Provinsi Riau ke-64, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan 3 kado spesial untuk masyarakat berupa penghapusan denda pajak kendaraan.

Bapenda Riau lewat keterangan pers yang diterima pada Selasa (10/8/2021) malam menyebutkan, salah satu kado tersebut adalah dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan dan melakukan pembayaran sampai dengan tanggal berakhirnya pelaksanaan program penghapusan, yaitu 9 November 2021.

Gubernur sendiri mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin.

“Program penghapusan (denda pajak) ini tidak lama, jadi silakan dimanfaatkan. Karena program ini juga belum tentu hadir lagi di tahun depan,” ujar Gubernur Riau H Syamsuar di sela-sela peresmian Samsat Drive Thru, Senin (9/8).

Baca juga: Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Hingga Akhir 2021

Adapun besaran penghapusan denda yang diberikan kali ini adalah sebesar 100%. Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja.

Kepala Bapenda Riau H Herman SE MT mengatakan, masyarakat sudah bisa menikmati program penghapusan denda pajak ini mulai Senin kemarin, sesaat setelah Gubri H Syamsuar mengumumkannya di acara peresmian Samsat Drive Thru.

Lebih lanjut Kepala Bapenda juga mengungkapkan pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah hingga perusahaan.

“Pak Gubernur memang sangat fokus terhadap dampak dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu Pak Gubernur berharap dengan adanya program penghapusan denda pajak ini, bisa meringankan beban yang ada di masyarakat,” ujar Kepala Bapenda.

Persyaratan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan di Riau

Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identitas di STNK/BPKB).

Sementara itu untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa Raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu. Artinya, denda yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Gubernur Riau H Syamsuar bersama Kapolda Riau Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi pada Senin  kemarin melakukan peresmian Samsat Drive Thru, sekaligus peluncuran Samsat Tanjak dan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, di halaman Kantor Bapenda Riau, Kota Pekanbaru. ***

  • Bagikan