Artikula.id, Jakarta – Pemerintah segera menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kelas yang saat ini 1, 2 dan 3 akan berubah menjadi kelas tunggal. Adapun kelas tunggal ini adalah kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Lalu, apakah tarif Kelas Standar BPJS Kesehatan ini akan lebih murah atau justru semakin mahal?
Informasi mengenai perubahan kelas BPJS Kesehatan ini terungkap dalam Raker Komisi IX DPR RI, beberapa waktu lalu. Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki roadmap penerapan kelas tersebut.
Melansir CNBC Indonesia, Anggota DJSN Iene Muliati menjelaskan, KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. “Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama,” katanya, Sabtu (29/1/2022).
Menurut Iene Muliati, DJSN sudah melakukan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan untuk perubahan kelas rawat inap JKN tersebut. Setelah melakukan konsultasi beberapa langkah, perubahan tersebut akan mulai direalisasikan tahun ini.
Uji Coba dan Persiapan Infrastruktur
Salah satu langkah memulainya pada tahun ini adalah dengan melakukan uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit. Rumah Sakit yang terpilih adalah yang paling siap untuk menerapkan kelas tunggal tersebut.
“Akan kami lihat nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan hasil self assessment, apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN (kelas standar),” jelasnya.
Selain itu, DJSN akan menyiapkan infrastruktur di beberapa rumah sakit yang perlu melakukan penyesuaian. Sebelum nantinya pada 2023 mulai diimpelementasikan dan pada tahun 2024 semua Rumah Sakit sudah menerapkannya.
“Seperti pemaparan Menkes, di 2023 implementasi bertahap di mulai RSUD dan RS Swasta,” pungkasnya.
Penghapusan kategori kelas ini sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4). Terkait peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan “kelas standar”.
Iene Muliati juga mengingatkan masyarakat, bahwa kelas BPJS Kesehatan yang dihapus itu hanya berlaku untuk rawat inap. Sementara rawat jalan normal seperti biasanya.
Berapa Tarif Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan?
Tarif iuran untuk kelas standar BPJS Kesehatan ini memang belum ada kesepakatan atau informasi secara rinci. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, terkait iuran pihaknya akan melakukan koordinasi dulu dengan Kementerian Keuangan.
Tetapi di satu sisi, anggota Komisi IX DPR pernah mengusulkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar sebesar Rp 75.000. Karena berhitung berdasarkan aktuaria kelas 3 dan kelas 2.
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau agar pemerintah dan otoritas dalam menerapkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas standar harus mempertimbangkan kondisi finansial warga. Termasuk daya beli peserta mandiri.
Iuran BPJS Kesehatan Sudah Naik Sejak Januari 2021
Sebagai informasi, sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta PBPU telah mengalami kenaikan. Iuran yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota.
Sehingga peserta PBPU Kelas III BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan, naik Rp 9.500 dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan. Sementara untuk Kelas I Rp 150.000 per bulan dan Kelas II Rp 100.000 per bulan.
Adapun bila mengalami keterlambatan atau tunggakan pembayaran, maka akan ada denda. Besaran denda tertuang dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Dari jumlah kepesertaannya, berdasarkan data DJSN, Kelas III memiliki jumlah peserta yang tidak sedikit, yakni sebanyak 23 juta orang atau tepatnya 23.126.007 peserta per Juni 2021.