Kelas Standar BPJS Kesehatan akan berlaku secara bertahap mulai tahun 2022 yang akan datang. Artinya, tidak ada lagi kategori kelas 1, 2 dan 3 dalam pelayanan di fasilitas kesehatan bagi seluruh peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, dalam wawancara dengan Kompas.com pada Jumat (24/9/2021) mengungkapkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini dalam perencanaan menuju ke kelas rawat inap standar JKN tersebut.
Muttaqien mengatakan, penerapan kelas standar BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN. “Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2, dan 3,” katanya.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4). Bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka akan mendapatkan pelayanan berdasarkan ‘kelas standar’. “Rawat jalan seperti biasa, di sini pembahasannya terkait kelas rawat inap,” ujar Muttaqien.
Rawat Inap Kelas Standar Bertahap Mulai 2022
Pelayanan rawat inap kelas standar ini akan berlaku secara bertahap mulai 2022 dan selambatnya pada 1 Januari 2023. Hal tersebut sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B.
Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan waktu pasti terkait penerapan kelas standar pada pelayanan rawat inap di pelayanan BPJS Kesehatan ini. “Belum ditentukan. Tapi sepertinya belum memungkinkan jika pada Januari 2022,” kata dia.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Online: Panduan Lengkap Cek dan Download Melalui PeduliLindungi
Adapun terkait besaran iuran, hingga saat ini menurutnya belum ada kepastian karena masih terus berproses. Pemerintah, menurutnya harus memperhitungkan iuran dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku.
Selain itu, perhitungan iuran paling tidak harus dengan memperhatikan inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan. “Yang sangat penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta. Terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini,” ujarnya.
Konsep Kelas Standar BPJS Kesehatan
Menurut Muttaqien, konsep akhirnya adalah pada pengubahan pelayanan BPJS Kesehatan menjadi kelas standar ini akan menyesuaikan Amanah UU SJSN yakni ekuitas. Dirinya mengatakan, ekuitas berarti tidak ada perbedaan manfaat medis maupun non medis pada peserta JKN.
Adapun nanti ketika peserta menginginkan pelayanan yang lebih tinggi dari kelas rawat inap (KRI) JKN, maka peserta dapat meningkatkan haknya melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Yaitu dengan membayar selisih biaya melalui asuransi kesehatan tambahan, pemberi kerja, maupun membayar sendiri.
Terkait dengan rencana ini, DJSN menurutnya bersama Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan. Selain itu juga melibatkan beberapa akademisi Perguruan Tinggi telah mendiskusikan kriteria KRI JKN.
Ia juga mengatakan telah melakukan serangkaian konsultasi publik kepada stakeholder, melakukan self assesment kepada 1.916 RS di Indonesia, menyusun Peta Jalan KRI JKN, dan bersama BPJS Kesehatan sedang melakukan survei kepada Peserta JKN. ***