Bupati Zukri Serahkan Sertifikat PTSL di Kecamatan Bunut

  • Bagikan
Sertifikat PTSL
Bupati Pelalawan menyerahkan secara simbolis sertifikat PSTL di Kecamatan Bunut.

Artikula.id, PelalawanBupati Pelalawan H. Zukri menyerahkan secara simbolis Sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) di Kecamatan Bunut. Penyerahan sertifikat ini berlangsung di Astaka Kelurahan Pangkalan Bunut, Sabtu (9/7/2022).

Acara diawali dengan kata sambutan Kepala Badan Pertananahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan Doni Syafrial. Ia menyampaikan bahwa BPN akan menyerahkan Sertifikat PTSL khusus di Kelurahan Bunut sebanyak 273 sertifikat.

“Tahun 2021 lalu, di Kecamatan Bunut sebanyak 2800 sertifikat PTSL sebagian besar telah diserahkan kepada masyarakat. Saya harapkan kepada masyarakat bagi yang sudah menerima sertifikat agar sertifikatnya dijaga dan disimpan baik-baik,” kata Doni.

Nanti, Tambah Doni, pada saat penyerahan sertifikat tidak ada biaya yang diserahkan ke BPN karena sertifikat ini gratis. Pada tahun ini BPN juga ada kegiatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Kruing dan kegiatan TORA. “Ini pun tidak ada biaya atau gratis,” terangnya.

Selanjutnya, Bupati Pelalawan H. Zukri menyambut baik dengan program yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Pelalawan. Dengan adanya program ini masyarakat sangat terbantu dan tanpa dipungut biaya.

“Kita berterimakasih kepada Pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo melalui Kepala BPN. Kepala BPN telah menjelaskan program kegiatannya agar tanah yang dimiliki masyarakat agar memiliki sertifikat supaya tanahnya menjadi legal. Jadi, tidak akan terjadi konflik dan tidak ada masalah di kemudian hari. Karena kalau sudah bersertifikat berarti telah diakui oleh negara,” terang Zukri.

Zukri kemudian menjelaskan alasan Presiden Jokowi mempercepat Sertifikat PTSL ini. Saat ini, paparnya, banyak program pemerintah untuk masyarakat di antaranya ada TORA, PTSL bahkan sekarang ada Undang-Undang Cipta Kerja.

“Salah satu poin dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah Administrasi Pemerintahan. Bagi tanah-tanah yang berada dalam kawasan hutan, yang telah terlanjur menanam sawit misalnya di dalam area perusahaan yang telah lima tahun menanam itu bisa diurus,” ujar Bupati. ***

  • Bagikan