Bansos Pendidikan Pemprov Riau untuk Mahasiswa Tidak Mampu Tahun 2022, Ini Persyaratannya

  • Bagikan
Bansos Pendidikan Pemprov Riau
Foto Ilustrasi.

Artikula.id, Pekanbaru – Kabar gembira! Pada tahun 2022 ini, ada bantuan sosial atau Bansos Pendidikan Pemprov Riau untuk mahasiswa tidak mampu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi membuka penerimaan proposal Bansos Pendidikan tersebut tahun ini untuk pencairan tahun 2023.

“Untuk pengajuan berkas permohonan proposal dari perguruan tinggi secara kolektif ke Gubernur Riau Cq Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau,” kata Karo Kesra Riau, Zulkifli Syukur di Pekanbaru, Selasa (1/2/2022).

Adapun batas pengumpulan berkasnya paling lambat hingga tanggal 25 Februari 2022 mendatang. “Dan ini gratis, tidak ada pungutan biaya,” sambung Zulkifli Syukur.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Bansos Pendidikan ini adalah pemberian bantuan berupa uang dari Pemprov Riau kepada mahasiswa. Baik yang sedang menempuh pendidikan program D3, S1 atau D4 di perguruan tinggi yang berada dalam wilayah Pemprov Riau.

Selain itu juga memenuhi kriteria sebagai mahasiswa kurang mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia di Riau (DTKS Kemensos di Riau).

Zulkifli Syukur mengungkapkan, pemberian Bansos tersebut bersifat selektif, tidak wajib dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran. Kemudian peruntukkan Bansos tersebut sebagai bantuan biaya pendidikan dan penunjang pendidikan lainnya.

Alur Pengajuan Bansos Pendidikan Pemprov Riau 2022

“Pertama-tama, masing-masing perguruan tinggi menerima proposal permohonan Bansos Pendidikan mahasiswa tidak mampu dari mahasiswanya. Selanjutnya melakukan seleksi berdasarkan persyaratan dalam pengumuman ini,” jelas Karo Kesra Pemprov Riau.

Selanjutnya, proposal mahasiswa yang telah lulus seleksi oleh masing-masing perguruan tinggi diajukan kepada Gubernur Riau Cq Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Kemudian proposal harus dengan menyertakan surat pengantar yang berisi daftar nama-nama pemohon Bansos Pendidikan yang bertanda tangan Pimpinan Perguruan Tinggi bersangkutan. Selanjutnya, sertakan juga softcopy yang berisi nama-nama usulan mahasiswa pemohon Bansos Pendidikan.

“Komponen pembiayaan yang diajukan di dalam proposal terdiri atas dana pendidikan, seperti uang semester atau uang Satuan Kredit semester (SKS) atau uang kuliah tunggal (UKT) per tahun di perguruan tinggi. Kemudian biaya pendukung perkuliahan, seperti biaya praktikum, biaya buku, biaya print bahan kuliah dan biaya fotocopy,” jelasnya.

Persyaratan Umum Bansos Pendidikan Pemprov Riau

  1. Warga negara Republik Indonesia.
  2. Bagi mahasiswa pada program strata 1 (S1) dan Diploma IV (D4) dari perguruan tinggi negeri (PTIN) atau perguruan tinggi Swasta (PTS) yang berada di Wilayah Provinsi Riau, maksimal semester VI (enam) pada saat mengajukan permohonan.
  3. Bagi mahasiswa pada program Diploma III (D3) dari PTN atau PTS yang berada di wilayah Provinsi Riau, maksimal semester IV (empat) pada saat mengajukan permohonan.
  4. Mahasiswa aktif dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang mash berlaku (bukan mahasiswa yang cuti akademik atau mahasiswa tapa keterangan) dengan bukti Surat Keterangan Aktif Kuliah dari pimpinan Perguruan Tinggi (Dekan/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Prodi/Sebutan lainnya).
  5. Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa dan/atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain pada tahun berikutnya dengan menunjukkan surat pernyataan yang sah dari pimpinan perguruan tinggi (Dekan/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Prodi/sebutan lainnya).
  6. Mahasiswa atau orang tua yang berasal dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam DTKS Kemensos di Riau dan bukan pemegang kartu Indonesia Pintar (KIP).

Persyaratan Khusus Bansos Pendidikan Pemprov Riau

  1. Membuat Surat Permohonan Bantuan Sosial (SPBS) kepada Gubernur Cq. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
  2. Membuat proposal yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan, identitas lengkap pemohon, rincian anggaran belanja, deskripsi singkat tentang kondisi ekonomi pemohon dan keluarga pemohon dan penutup.
  3. Melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi masing-masing
  • Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang ada cap legalisir dari perguruan tinggi
  • Surat tidak menuntut hasil seleksi bermeteral 10.000 (format terlampir)
  • Melampirkan surat pernyataan keabsahan data dan dokumen dengan meterai 10.000 (format terlampir)
  • Surat peryataan tidak sedang dan/atau akan menerima beasiswa/bantuan pendidikan dari pihak lain yang sah dari pimpinan perguruan tinggi (format terlampir)
  • Fotocopy rekening tabungan Bank Riaukepri/Bank Riaukepri Syariah atas nama yang bersangkutan
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar
  • Melampirkan Surat DTKS dari Dinas Sosial Kabupaten Kota setempat.

Ketentuan Lain

Proposal yang diajukan dijilid dengan warna sampul sebagai berikut:

  1. S1 warna Kuning
  2. D4 warna Hijau
  3. D3 warna Biru

Lalu, proposal tersebut dijilid rapi rangkap tiga, satu asli dikirim ke Gubernur Riau Cq Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Satu fotocopy untuk perguruan tinggi dan satu fotocopy untuk arsip pemohon.

  • Bagikan