Beasiswa Bengkalis 2021 Sudah Dibuka, Buruan Daftar!

  • Bagikan
Beasiswa Bengkalis 2021
Ilustrasi.

BENGKALIS – Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali membuka penerimaan beasiswa untuk putra-putri daerahnya. Beasiswa Bengkalis 2021 ini disalurkan melalui Dinas Pendidikan (Disdik).

Ada tiga jenis bantuan biaya pendidikan tersebut, yakni Beasiswa Anak Tempatan, Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik, serta Beasiswa Suku Adat Terpencil.

Beasiswa Anak Tempatan

Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa Diploma Tiga (D-3), Diploma Empat (D-4) dan Strata 1 (S1) yang sedang kuliah di Perguruan Tinggi Kabupaten Bengkalis.

Salah satu syarat untuk menerima Beasiswa Anak Tempatan ini, mahasiswa yang bersangkutan lahir di Kabupaten Bengkalis. Atau, salah satu orang tuanya lahir dan berdomisili di Kabupaten Bengkalis.

Pengumuman Disdik tentang Penetapan Persyaratan Beasiswa Anak Tempatan Kabupaten Bengkalis tertanggal 3 Agustus 2021 tersebut, ditandatangi Kepala Disdik Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura.

Unduh pengumuman lengkap beserta persyaratan untuk Beasiswa Anak Tempatan DI SINI.

Beasiswa Prestasi

Adapun yang berhak menerima Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik adalah mahasiswa beprestasi dari sekolah dan melanjutkan ke jenjang pendidikan Diploma Tiga (D-3) dan Strata Satu (S-1) yang berkuliah di perguruan tinggi negeri terkemuka se Indonesia.

“Diutamakan mahasiswa lulusan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) terkemuka. Sedangkan untuk mahasiswa maksimal semester 3 pada perguruan tinggi yang telah ditetapkan,” demikian beberapa persyaratan yang harus penuhi untuk memperoleh Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik.

Ingin tahu pengumuman selengkapnya tentang Penetapan Persyaratan Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 tersebut, silahkan unduh DI SINI.

Beasiswa Suku Adat Terpencil

Beasiswa Suku Adat Terpencil diantaranya diberikan untuk mahasiswa perguruan tinggi yang telah ditetapkan. Bagi mahasiswa tahun I maksimal semester tiga. Mahasiswa tahun II maksimal semester enam. Mahasiswa tahun III maksimal semester delapan. Sedangkan mahasiswa tahun IV, maksimal semester 10.

Karena diperuntukkan buat mereka yang berasal Suku Adat Terpencil, maka salah satu syarat untuk mendapatkannya, harus ada surat keterangan berasal dari Suku Adat Terpencil yang dikeluarkan oleh Bathin atau Ketua/Penghulu Adat asal mahasiswa yang berasal dari Suku Adat Terpencil tersebut.

Syarat lain, harus ada surat keterangan dari Ketua Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Suku Sakai Riau dan Ketua Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Suku Akit Riau.

Lihat pengumuman tentang Penetapan Persyaratan Beasiswa Suku Adat Terpencil Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 tersebut DI SINI.

Untuk diketahui, berkas persyaratan paling lambat diserahkan pada tanggal 24 September 2021. ***

  • Bagikan