Wajib Tahu! Ini 5 Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas

  • Bagikan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas
Gambar: CNN Indonesia

Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang ada dalam SKB Empat Menteri merupakan bentuk ikhtiar pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19 (red.)
_______________

Pemerintah akhirnya mengizinkan sejumlah wilayah PPKM Level 1-3 untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas seiring membaiknya situasi pandemi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan, PTM tak bisa ditunda hingga pandemi berakhir. Sejumlah ilmuwan memprediksi pandemi akan menjadi suatu yang berkelanjutan atau endemi sehingga perlu beradaptasi. Artinya, wilayah-wilayah PPKM level 1-3 tersebut tidak lagi harus melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dengan segala sengkarutnya.

Meskipun demikian, menurut Johnny pelaksanaan PTM dinamis tetap tergantung pada kondisi wilayah masing-masing.

“Fokus pemerintah saat ini mengembalikan anak-anak ke PTM dengan cara yang paling aman yakni disiplin protokol kesehatan,” sebut Johnny, Sabtu (21/8/2021).

Orang tua, lanjut Johnny, tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan anaknya memilih mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). “Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ,” tegasnya.

Menkominfo juga menekankan, sekolah juga wajib mengatur kapasitas peserta didik (SD, SMP, SMA maksimal 50%), mengatur sistem shift, melaksanakan prokes ketat, dan tidak ada aktivitas lainnya seperti makan bersama ataupun hal lainnya. Jadi hanya sekolah masuk kelas dan keluar pulang.

“Prinsip kehati-hatian dan penerapan prokes tetap utama demi menjamin keselamatan seluruh insan pendidikan,” ujarnya

Seiring kegiatan PTM terbatas, Johnny meminta, vaksinasi terus digencarkan. Bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi.

“Sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri,” katanya.

SKB 4 Menteri Terkait Prokes

Dalam siaran pers-nya Satgas COVID-19 menegaskan bahwa dalam pelaksanaan PTM terbatas, tetap mengacu pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi. Panduan tersebut tertuang dalam SKB 4 Menteri (Mendikbud Ristek, Mendagri, Menkes, Menag) Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.

Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman memastikan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.

Hendarman memaparkan, ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan, sebagaimana berikut:

5 Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas

  1. Pertama, kondisi kelas.

Individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%).

Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%).

Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).

  1. Jumlah hari dan jam pembelajaran

Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

  1. Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan

Yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.

Kemudian, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Selanjutnya, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

  1. Terkait kondisi medis warga satuan pendidikan.

Warga satuan pendidikan harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

  1. Kegiatan Terlarang selama PTM

Kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak boleh ada di satuan pendidikan. Berikut rinciannya:

  • kantin: warga satuan pendidikan sebaiknya membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang;
  • kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler: warga satuan pendidikan lebih baik tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing; dan
  • kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya. ***
  • Bagikan