Mal mulai buka lagi dengan beberapa ketentuan. Sebelumnya pemerintah telah melakukan perpanjangan PPKM level 3 dan 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021 nanti.
Namun, pada 10 Agustus 2021, pemerintah sudah mulai melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan. Di antaranya adalah pembukaan mal di sejumlah kota besar yang berlangsungkan PPKM Level 4 dan 3 tersebut.
Masyarakat luas juga harus paham bahwa ini adalah uji coba dengan beberapa catatan. Salah satunya adalah pengunjung harus sudah divaksinasi dan tercatat di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu juga harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Namun seandainya hal-hal di atas tidak mendapat perhatian sehingga terjadi klaster penularan virus, maka pemerintah akan melakukan penutupan lagi. “Jika terjadi klaster penyebaran COVID-19, maka pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara,” begitu kutipan dari situs resmi Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (19/8/2021).
Rilis tersebut juga menyebutkan bahwa hal ini merupakan bentuk upaya memberikan sedikit keleluasaan atas kegiatan masyarakat namun tetap menekan laju penyebaran infeksi COVID-19.
Pemberlakuan relaksasi dengan kehati-hatian ini juga bersamaan dengan pemerintah yang mendorong setiap daerah melakukan percepatan vaksinasi agar kekebalan komunitas segera tercapai.
Tanggapan Positif APPBI
Upaya pemerintah tersebut mendapat respons postif Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI). Dewan Pembina APPBI Stefanus Ridwan menjelaskan, untuk di Jakarta ada 70 mal yang mulai buka kembali per 10 Agustus 2021.
Beberapa persiapan seperti skema QR Code sudah terpasang di pintu masuk mal untuk menghindari terjadinya penularan COVID-19 di dalam mal.
“Kami sudah siap ya. Mulai dari QR Code sudah terpasang tinggal scanning saja pakai aplikasi Pedulilindungi,”. Tuturnya seperti laporan Tirto, Selasa (10/8/2021).
Stefanus menjelaskan bahwa secara keseluruhan, ada tiga proses yang pelanggan wajib lakukan sebelum masuk mal. Yakni, pemeriksaan suhu, scan QR, kemudian ada pemeriksaan lain untuk masuk mal.
Ia juga menambahkan, pembatasan kapasitas mal yang hanya 25 persen sebenarnya sudah cukup untuk memberikan harapan kepada dunia usaha. “Untuk mencapai 25 persen saja susah ya, orang juga pada takut untuk keluar karena kondisinya lagi begini,” kata dia.
Pihaknya juga sudah memberikan surat edaran kepada para pemilik tenant untuk bisa lagi membuka lapak di dalam mal per 10 Agustus 2021.
“Kami sudah kasih surat edaran, pun untuk karyawan yang diizinkan bekerja di mal adalah karyawan yang sudah divaksin,” jelasnya.
Namun mengenai berapa banyak tenant yang sudah menyatakan siap untuk kembali berusaha lagi, Stefanus menjelaskan belum ada data pasti. ***