PEKANBARU – PPKM Level 4 Pekanbaru berlanjut dan memasuki Jilid III. Aturan yang berlaku per 10 hingga 23 Agustus mendatang tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 18/SE/SATGAS/2021 yang dikeluarkan pemerintah setempat pada Selasa (10/8/2021).
Menanggapi hal itu, beberapa pedagang Sukaramai Trade Center (STC) yang terletak di Jalan Sudirman, Pekanbaru, mengibarkan bendera putih di depan bangunan STC tersebut.
Aksi tersebut mereka lakukan lantaran para pedagang semakin lama tidak bisa berjualan karena lokasi mereka berjualan tutup akibat diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tersebut.
“Kami menyerah, pelan-pelan kami mati akibat PPKM,” ujar ratusan pedagang STC kompak, Selasa (10/8/2021). “Di mana kebijakan pemerintah, kami tidak bisa berjualan otomatis kami tidak mendapat masukan, kalau begini terus perlahan kami mati,” lanjut salah seorang peserta aksi.
Baca juga: PPKM, PKL Malioboro Menyerah dan Kibarkan Bendera Putih
Mengutip Cakaplah.com, pedagang STC juga menyuarakan keluhan mereka melalui bentangan spanduk yang di antaranya berbunyi, “Pada siapa nasib ini kami adukan”. “PPKM!!! Pelan-pelan kami mati”.
Pedagang mengaku tidak mendapat pemasukan sama sekali karena tidak bisa berjualan, sebab STC tutup sejak pemberlakuan PPKM di Kota Bertuah. Mereka mengeluh, kebijakan pemerintah ini jelas-jelas membuat kondisi ekonomi mereka semakin terpuruk.
Ekonomi Semakin Memburuk, PPKM Level 4 Perlu Dikaji Ulang
Menanggapi aksi pedagang STC yang mengibarkan bendera putih itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi menyatakan Pemerintah Kota Pekanbaru perlu mengkaji ulang dan mengevaluasi perpanjangan PPKM Level 4.
Ia menegaskan, sebelum memperpanjang PPKM, pemerintah harus melihat dampaknya ketika akan mengambil kebijakan tersebut apakah strategi tersebut bisa memberikan solusi.
“Ini situasi real di masyarakat, tentu hal ini (perpanjangan PPKM, red) perlu dikaji dan dievalusi. Apalagi perpanjangan PPKM selama 2 pekan,” ujar Sabarudi. “Kalau bicara situasi ekonomi, tidak bisa dipungkiri bahwa ekonomi semakin memburuk, jadi harus ada analisis dengan kebijakan PPKM ini.”
Gelombang PHK Sudah di Depan Mata
Perpanjangan masa PPKM Level 4 juga mendapatkan sorotan dari Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pekanbaru, Rizky Bagus Oka.
Dia khawatir, PPKM yang sudah berjilid-jilid tersebut bakal berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di berbagai lini usaha. Kekhawatiran ini, terangnya, bukan tidak beralasan.
Pembatasan mobilitas masyarakat hingga pembatasan jam operasional tempat usaha membuat pengusaha terus berusaha memutar otak agar tetap bisa mempertahankan usahanya supaya tidak gulung tikar. Karena jika sampai gulung tikar, tentu berimbas kepada pemecatan karyawan.
“Langkah bertahan yang bisa dilakukan pengusaha adalah tutup usaha dan mengurangi karyawan, entah itu merumahkan karyawan atau melakukan PHK. Gelombang PHK itu sudah terlihat jelas,” ujar pria yang akrab disapa Oka itu.
Pemko Pekanbaru Tidak Akan Berikan Bantuan
Meski PPKM Level 4 sudah memasuki Jilid III, Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan tidak akan memberikan bantuan terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19 dan masih mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat.
“Bantuan dari pusat kami kira sudah cukup banyak, yang diberikan bantuan oleh pemerintah itu di Pekanbaru ada sekitar 41 ribu kepala keluarga,” kata Kepala Dinas Sosial Pekanbaru, Mahyudin.
Saat ini, terangnya, tidak perlu dari mana bantuan tersebut datang, karena APBD maupun APBN sama-sama uang negara. Dan untuk pedagang atau pelaku UMKM sudah didata oleh Dinas Koperasi untuk diberikan bantuan.
Selain itu bagi pekerja yang juga terdampak Covid-19, Mahyudin juga mengatakan bahwa para pekerja yang terdampak tersebut juga sudah dilakukan pendataan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru.
“Bantuan kalau dihitung-hitung sudah cukup banyak, di Pekanbaru ada 310 ribu kepala keluarga. Dan bantuan dari Kementerian Sosial sebanyak 41 ribu, artinya bantuan sudah lebih dari 10 persen,” tutupnya. ***